Kaitannya dengan masalah HAM dan Demokrasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demokrasi
dalam pengertian sedehanan sering diartikan sebagai dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat. Dengan demikian aktualitas demokrasi di dalam suatu Negara
sendiri adanya kedaulatan rakyat. Hal ini merupakan semangat dari terbentuknya
suatu Negara yang menginginkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
Praktek
bagaimana demokrasi berjalan di Indonesia sangat jelas terlihat melalui adanya
pemilu langsung di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang terbesar keempat di
Dunia, menjadikan Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar di Dunia. Dalam
prakteknya pula, Negara Indonesia menganut sistem presidential, namun dalam
prakteknya malah sangat dekat dengan sistem Parlementer yang dibuktikankan
dengan dalam tahun 2010-2011 ini sudah hampir banyak hak angket yang diajukan
dalam Legislatif hampir menguasai praktek perpolitikan di Indonesia dan
dianggap mengganggu pemerintahan.
HAM dan
demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari
sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Sehingga pada dasarnya HAM
asasi manusia pasti ada kalaumanusia yang hisup dalam kehidupan sosialnya.sama
saja dengan melihat hukum itu sendiri dengan istilah ubi societas ibi
ius. Bisa dikatakan bahwa sebenarnya HAM terletak pada keberadaan
manusia yang melahirkan demokrasi yang sebenarnya.
Konsepsi
HAM dan demokrasi dapat di lacak secara teologis berupa relativitas manusia dan
kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati
posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima
facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Manusia yang diciptakan oleh tuhan sangat
mengerti kalau ia adalah mahluk tuhan yang hasrus menghormati sesama ciptaan
tuhan oleh karena itu, dengan sedinrinya demokrasi akan maju karena refleksi
dari kemajuan demokrasi adalah pengakuan dan peghormatan HAM yang didapat dari
memaknai rasa Ketuhanan. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan
seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang
kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak
kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.[1]
Konsepsi
demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan
prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Hal ini menyangkut kemandirian
manusia sebagai mahluk sosial, dimana manusia tidak bisa hidup sendiri. Jika
demokrasi adalah memahami keinginan hakiki manusia, maka setidaknya ia harus
memahami Ham terlebih dahulu. Karena kemajuan demokrasi dilandasi atas
penghormatan hak yang inheren sebagai manusia.
Berdasarkan
pada teori kontrak sosial,[2] untuk
memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang
secara individual, tetapi harus bersama-sama. Hal inilah juga yang mengilhami
HAM berkaitan erat dengan demokrasi. Yang dimulai dari sesamaan kepentingan
manusia dan kemudian dibuatkan hukum dan kesepakatan. Kesepakata tersebut
pastinya dimualai dari menghargai diri sendiri sebagai manusia. Dengan
menghargai diri sendiri sebagai manusia setidaknya dapat diwajibkan juga untuk
menghargai martabat mausia lainnya disitulah HAM terbentuk dan kemudian
dijadikan dasar memajukan demokrasi.
Konsepsi
HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara
hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum,
bukan manusia. Jelas bahwa Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD
NRI 1945). Dengan demikian HAM pula harus diatur degan hukum. Jadi hukum yang
digunakan sebagai instrumen dalam penegakan HAM yang digunakan sebagai ukuran
bagaimana demokrasi dilaksanakan.
Selain
itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan
perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan
perasaan keadilan masyarakat. Sesuai dengan konsep HAM yakni penghormatan
sebagai insane manusia, dalam suatu Negara warga Negara adalah individu manusia
yang memiliki hak. Hak itu termasuk hak didengarkan suaranya melalui DPR. Jadi
perasaan keadilan masyarakat didengarkan dan prinsip demokrasi menjembatani dan
sebagai wadah untuk itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar